Pemilu 2024, Siapa yang Tidak Di Perbolehkan Mengikuti Kampanye? Berikut Pihak-pihak yang Tidak Di Bolehkan Mengikuti Kampanye

pihak yang diperbolehkan mengikuti kampanye
pihak yang diperbolehkan mengikuti kampanye/ sumber foto: nu.or.id
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Pemilu 2024, Siapa yang Tidak Di Perbolehkan Mengikuti Kampanye? Berikut Pihak-pihak yang Tidak Di Bolehkan Mengikuti Kampanye.

Kampanye, dalam konteks apapun, mencerminkan usaha sistematis

untuk menyebarkan pesan atau ide dengan tujuan mempengaruhi sikap, perilaku, atau pandangan masyarakat.

Esensi dari kampanye terletak pada upaya strategis untuk mencapai tujuan tertentu, baik itu dalam bidang politik, sosial, bisnis, atau advokasi.

Dalam dunia politik, kampanye adalah bagian integral dari proses demokrasi

Baca Juga:Mengulas 4 Dot Tata Cara Pengawas dalam Tugas Pengawasan Pemilihan Umum 2024Kerawanan TPS dan Potensi Pelanggaran Apa Saja? Berikut Beberapa Poin Kerawanan TPS dan Potensi Pelanggaran

di mana kandidat atau partai politik berkompetisi untuk memenangkan dukungan pemilih.

Esensi kampanye politik melibatkan penyampaian visi, misi, dan janji-janji kepada pemilih dengan harapan memenangkan kepercayaan mereka.

Strategi komunikasi, perencanaan acara, serta pemanfaatan media massa dan platform digital menjadi unsur penting dalam mencapai kesuksesan kampanye politik.

esensi kampanye melibatkan perencanaan strategis, komunikasi efektif, dan interaksi

dengan audiens untuk mencapai tujuan yang di inginkan, baik itu politik, sosial, bisnis, atau advokasi.

Kampanye merupakan instrumen penting untuk membentuk opini, menggerakkan tindakan, dan menciptakan perubahan dalam masyarakat.

Di lansir instagram resmi bawaslu_jabar, ada beberapa pihak yang tidak di perbolehkan untuk mengikuti kampanye. Siapa saja mereka?

  • semua pegawai dan staff yang bekerja di bawah naungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
  • selanjutnya, Ketua, wakil ketua, serta seluruh anggota atau staff yang bekerja di bawah naungan Badan Pemeriksaan Keuangan
  • kemudian, gubernur, deputi gubernur, dan seluruh staff yang bekerja di bawah Bank Indonesia
  • Seluruh staff dan pegawai yang bekerja di bawah naungan BUMN atau BUMD.
  • pejabat negara yang bukan bagian dari parpol dan bekerja di bawah lembaga nonstruktural
  • ASN, TNI/POLRI
  • staff pegawai Badan Permusyawaratan Desa
  • Warna negara yang tidak memiliki hak pilih/ ilegal

Di luar dari pihak tersebut maka sah saja untuk ikut mengkampanyekan pasangan jagoannya. Namun jika terjadi pelanggaran,

akan ada sanksi dan Bawaslu berhak menjatuhkan sanksi tersebut, seperti:

  • Penjara maksimal atau paling lama 1 (satu) tahun dan denda maksimal dua belas juta rupiah (Pasal 280 ayat (2) & Pasal 493).
  • ASN, TNI/POLRI, serta perangkat desa yang bernaung BPD mendapat sanksi kurungan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda maksimal dua belas juta rupiah. (Pasal 280 ayat (3) & Pasal 494)
0 Komentar