Bawaslu dan Satpol-PP Kabupaten Cirebon menertibkan alat peraga kampanye caleg di taman dan area publik. Penertiban APK dilakukan karena dianggap melanggar perda K3.
Bawaslu dan Satpol-PP Kabupaten Cirebon, menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg dan partai politik yang dipasang di area taman atau area publik. Penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan atas dasar dan tindak lanjut dari surat Dinas Lingkungan Hidup, yang menilai pemasangan APK di area pertamanan sudah sangat mengganggu.
Bawaslu dan Satpol-PP Kabupaten Cirebon, menyisir dan mencopot APK berupa bendera serta baliho caleg di sejumlah titik, mulai dari Palimanan, Weru, hingga area taman di wilayah Kedawung. APK yang terpasang di taman ini, dianggap merusak estetika taman sebagai ikon area publik yang dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Cirebon, terlebih APK ini juga dianggap melanggar perda tentang ketertiban umum.
Baca Juga:Lili Eliyah Targetkan Jadi Desa MandiriPemda Majalengka Mendadak Kunjungi BPS
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cirebon, selain penertiban di area taman, Bawaslu dan Satpol-PP juga membersihkan APK caleg yang terpasang di median jalan karena dianggap bisa membahayakan pengendara dan menyebabkan kecelakaan.
Sementara, Satpol-PP Kabupaten Cirebon menerjunkan sekitar 20 anggota, untuk menyisir dan membersikan APK caleg dan partai politik, guna menegakkan peraturan daerah K3.
Dilain sisi, petugas berhasil menertibkan ratusan alat peraga kampanye yang dianggap melanggar Perda, dan akan menyimpan seluruh APK yang berhasil ditertibkan di kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon