RADARCIREBON.TV- Selain petugas KPPS, dalam 14 Februari nanti akan ada petugas yang akan mengawasi jalannya putungsura yang di sebut PTPS.
Tak hanya merekrut kelompok panitia pemungutan suara, KPU juga membukan pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan elemen kunci dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) di Indonesia.
Baca Juga:Bukan Sekedar Warna, Berikut Kode Warna Dalam Kemasan Pasta Gigi Menentukan Kandungan Pasta Gigimu- Baru Tahu Sekarang?Selamat Jalan Ignas Kleden, Pemikiran & Karyamu Abadi!
Tugas utama PTPS adalah memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, adil, dan transparan.
Mereka adalah perwakilan langsung dari masyarakat yang bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya proses demokrasi.
PTPS memiliki peran strategis dalam menjaga integritas pemilu.
Sebelum hari pemungutan suara, mereka terlibat dalam persiapan logistik, memastikan keberadaan sarana dan prasarana yang di perlukan,
seperti bilik suara, tinta indeleble, dan formulir surat suara. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab
untuk memberikan informasi kepada pemilih mengenai tata cara pemilihan dan memberikan bantuan jika di perlukan.
Pada hari pemungutan suara, PTPS bekerja keras untuk menjaga ketertiban di tempat pemungutan suara.
Mereka melakukan verifikasi identitas pemilih, memberikan surat suara, dan memastikan keamanan dan keteraturan di lokasi pemungutan suara.
PTPS juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilih
yang membutuhkan bantuan khusus, seperti lansia atau di fabel, dapat memberikan suaranya dengan mudah.
Selama proses pemungutan suara, PTPS juga melakukan pengawasan terhadap aktivitas
Baca Juga:Perjuangkan Nasib Petani & Nelayan, Cak Imin Beberkan Jumlah Petani Gurem – Reforma Agraria SejatiDebat Cawapres Angkat Isu Lingkungan dan Sumber Daya, Paslon 2 Singgung Masalah ‘Greenflation’, Apa Maksudnya?
yang dapat memengaruhi integritas pemilu, seperti money politics atau intimidasi pemilih.
Mereka memiliki kewenangan untuk melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada penyelenggara pemilu atau petugas keamanan.
Setelah pemungutan suara selesai, PTPS ikut serta dalam proses penghitungan suara.
Mereka bekerja sama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menghitung suara secara teliti
dan mengawasi proses pengiriman hasil perhitungan suara ke tingkat yang lebih tinggi.
Pengawas TPS ini telah melalukan peresmian dan pelantikan secara serentak seluruh Indonesia minggu lalu.
Adapun kewenangan dari PTPS ini antaranya:
- mencakup pengawasan terhadap proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Mereka memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pemilihan berlangsung.
PTPS juga memiliki hak untuk mengatasi potensi pelanggaran atau masalah teknis
yang mungkin timbul selama pemungutan suara, sehingga memastikan integritas dan transparansi proses pemilihan.
- Selain itu, PTPS memiliki peran penting dalam penghitungan suara.
Setelah pemilihan selesai, PTPS harus mengumpulkan dan menghitung suara secara cermat
untuk kemudian melaporkannya kepada panitia pemilihan tingkat lebih tinggi.
Keakuratan dan kejujuran dalam penghitungan suara oleh PTPS adalah kunci kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.
- PTPS juga terlibat dalam penanganan sengketa pemilihan yang mungkin muncul.
Mereka dapat memberikan informasi dan data terkait pelaksanaan pemilihan di tempat pemungutan suara mereka sebagai bukti dalam penyelesaian sengketa.
Hal ini membuktikan peran mereka dalam mendukung integritas dan transparansi pemilihan.