Sebanyak 98 orang anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Kecamatan Panyingkiran, dilantik dan diambil sumpahnya di aula Desa Pasir Muncang Kecamatan Panyingkiran. Pelantikan ini merupakan langkah awal PTPS, untuk memastikan kelancaran pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024.
Sebanyak 98 orang anggota PTPS Kecamatan Panyingkiran resmi di lantik di aula Desa Pasir Muncang. Hal ini menjadi langkah awal PTPS untuk memastikan kelancaran pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024.
Usia anggota PTPS Kecamtan Panyingkiran yakni mulai dari 21 hingga 55 tahun, para anggota PTPS diberikan bimbingan materi yang disampaikan oleh pimpinan Bawaslu dan pemateri dari dosen Universitas Majalengka, guna mengawal jalannya proses pemilu 2024.
Baca Juga:SDM Pengajar Bahasa Daerah Cirebon MinimPj Walikota Minta Dinas Teknis Maksimalkan Pemanfaatan Taman Kebumen
Ketua Panwaslu Kecamatan Panyingkiran, Rizaludin berharap, setelah adanya bimbingan dan pemberian modul, para anggota PTPS bisa memumpuni ketika proses pengawasan berlangsung, karena sejak dilantiknya PTPS, mereka sudah dinyatakan bertugas, dengan tugas pertama yakni mengawal surat suara hingga masuk ke TPS.
Sementara, jumlah anggota PTPS ini disesuaikan dengan jumlah TPS di Kecamatan Panyingkiran yakni 98, dengan honor gaji sesuai SK Kementerian yakni sebesar 1 juta rupiah