Dinas Perhubungan Kota Cirebon, menganjurkan untuk peremajaan kendaraan angkutan kota. Angkot sampai saat ini masih dibutuhkan masyarakat sebagai sarana transportasi umum di berbagai tujuan.
Di Kota Cirebon, ada dua trayek yang sudah tidak beroperasi, yakni D9 dan D10 rute Dukuh Semar – Kedawung dan Dukuh Semar – Benda. Namun secara umum, eksistensi angkutan kota lainnya, sampai saat ini, masih dibutuhkan oleh masyarakat, sebagai transportasi umum.
Dengan berbagai tujuan, khususnya di dalam kota, meskipun harus mendapat persaingan dari jasa angkutan on-line. Keberadaan angkutan kota yang kini masih beroperasi, tidak sedikit yang harus dilakukan peremajaan.
Baca Juga:Disdukcapil Kembangkan Identitas Kependudukan DigitalSuami Bunuh Istri, Jasadnya Dibuang Ke Sungai
Namun peremajaan dianggap sulit dilakukan, karena akan membutuhkan biaya yang besar. Kepala Dishub Kota Cirebon menyebut, kendaraan angkutan kota, secara umum perlu peremajaan, maksimal 7 tahun laik jalan.
Diharapkan, angkutan kota yang saat ini masih beroperasi, tetap memperhatikan kelayakan kendaraan. Dengan memanfaatkan uji kir yang saat ini sudah gratis untuk keamanan