Masyarakat Desa Buntet Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, akhirnya bisa bernafas lega setelah rumahnya kini bersertifikat dan diakui negara. Setidaknya 705 masyarakat Desa Buntet sudah terdaftar memiliki sertifikat.
Seratus warga Desa Buntet Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, mengantri untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sudah didaftarkan sejak 2023 lalu. Penyerahan sertifikat itu dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon, di halaman balaidesa setempat.
Di tahun 2023, sebanyak 705 tanah milik warga Buntet sudah didaftarkan dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap partisipasi masyarakat (PTSL-PM). Kali ini, 100 sertifikat yang dibagikan dan sisanya bertahap.
Baca Juga:Monev Realisasi Anggaran Dana Desa Tahap 3Jalan di Desa Kamarang Rusak Dipenuhi Lubang
Salah seorang warga desa mengaku, sudah 21 tahun dirinya menempati rumah orang tuanya, dan baru kali ini memiliki sertifikat. Tentunya ia merasa senang lantaran kini rumahnya sudah diakui dan tidak ada lagi sengketa dengan masyarakat.
Sementara, di tahun 2024 pemerintah juga akan terus melanjutkan program PTSL dimana porsinya lebih sedikit yakni sebesar 40 persen lantaran 60 persen nyaris selesai pada tahun 2023 lalu