RADARCIREBON.TV- Ada perbedaan antara pelaksanaan PEMILU 2024 dengan PEMILU 2019 lalu.
Seperti sistem Pemungutan Suara (Putungsura) yang kini menggunakan teknologi digital,
adanya pemilih muda atau panitian muda yang ikut terlibat, gaji yang di tetapkan untuk para petugas KPPS.
sampai istilah untuk surat undangan para pemilih yang juga ikut berubah.
Surat undangan ini akan di sebar oleh para panitia KPPS dalam kurun waktu dua hari menjelang pelaksanaan pemilihan suara.
Baca Juga:Apa itu DPT, DPTb, dan DPK? Berikut Penjelasan SingkatnyaHi KPPS Muda! Bingung Tugas KPPS 1 sampai 7 Gimana?Simak Penjelasannya Di Sini Yuk
Surat undangan wajib pemilih bawa ke TPS sebab seperti pengantar yang menunjukkan bahwa seorang tersebut memiliki hak suara.
Untuk surat undangan ini ada pula perbedaannya. Bedanya adalah bentuk surat undangan yang akan di terima DPT dan DPTb.
dua kategori pemilih ini akan mendapat surat undangan yang berbeda. Mengapa berbeda?
Ini di lakukan guna menunjukkan mana warga tetap di lingkungan daerah TPS mana warga tambahan/ pindahan/ atau bukan dari domisili asli.
Surat undangan pemilu merupakan sebuah dokumen resmi yang di terbitkan oleh penyelenggara pemilu
untuk mengajak dan memberitahu masyarakat tentang pelaksanaan pemilihan umum.
Pada tahun 2024, surat undangan pemilu menjadi bagian penting dalam proses demokrasi di Indonesia,
mengingat pemilihan umum adalah salah satu sarana untuk menentukan pemimpin
dan wakil rakyat yang akan bertanggung jawab dalam mengemban amanah masyarakat.
Baca Juga:FOMO (Fear of Missing Out) dan JOMO (Joy of Missing Out): Menggali Lebih Dalam tentang Dua Fenomena Emosional ModernTembus Banten sampai Jawa Timur, Jalan Pansela Jawa Siap Kawal Pemudik Lebaran 2024 dengan View Pantai
Pada pemilu 2024 istilah yang di pakai untuk menandai surat undangan seorang DPTb adalah Formulir model A5-KPU.
Sementara untuk istilah surat undangan yang di gunakan seorang DPT adalah model C6-KPU.
Keterangan dalam surat undangan tersebut juga berbeda.
Untuk DPTb akan menampilkan seberapa banyak surat suara yang mereka dapatkan, tergantung dari kategori dan alasan pindah memilihnya.
Namun untuk pemilih tetap, surat suara di berikan sebanyak 5 buah dengan masing-masing warna yang berbeda.
Dalam surat undangan pemilu, terdapat informasi mengenai jadwal pelaksanaan pemilu,
baik tahapan-tahapan awal seperti pendaftaran calon, peresmian kampanye, hingga hari pemungutan suara.
Tanggal dan tempat pelaksanaan pemilu menjadi fokus utama, karena hal ini memastikan
bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat memilih sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya.