Bawaslu Kota Cirebon menemukan 6 pelanggran kampanye. 5 pelanggaran sudah diputus sedangkan satu pelaggaran masih dalam tahap pengkajian. Kebanyakan pelanggaran yang ditemukan berupa pemasangan alat peraga kampanye ditempat yang tidak seharusnya.
Kampanye pemilihan umum 2024 di berbagai kota di Indonesia khususnya Kota Cirebon masih terus berlangsung. Para calon wakil rakyat menjaring simpati warga dengan berbagai macam cara, dari mendatangi langsung warga hingga menggunakan baliho yang ditempatkan di sudut-sudut kota.
Namun sayang, ditengah masa kampanye, Bawaslu setidaknya menemukan 6 pelanggaran pemilu. 5 diantaranya sudah dilakukan penindakan dan himbauan kembali bagi pelakunya, dan satu kasus terkait penyalahgunaan fasilitas umum, hingga kini masih dalam proses pengkajian.
Baca Juga:Kucing Terjebak Di Mesin MobilUsia Jadi Kota Cirebon Berubah
Ketua Bawaslu, Devi Siti menerangkan, pelaporan terakhir terkait dugaan pelanggaran pemilu telah memasuki tahap pengkajian. Jika memang benar terbukti telah terjadi pelanggran, maka KPU tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak terkait.
Sementara, Bawaslu berpegang pada PKPU No 15 Tahun 2023 terkait penyelenggaraan kampanye, kembali menghimbau pada seluruh calon legislatif dan tim kampanye untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga proses pemilu yang bersih dan adil