Masa kampanye pada pemilihan umum 2024, akan berlangsung sampai 10 Februari 2024. Pemkot berharap saat masa tenang nanti, parpol dan lainnya bisa membereskan APK masing masing, agar di masa tenang jelang pemilihan, semuanya sudah steril.
Masa kampanye, saat ini masih berlangsung, dan akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Sehingga partai politik, caleg, sampai tim sukses capres cawapres, bisa leluasa memanfaatkan proses kampanye.
Baik sosialisasi pemasangan alat peraga kampanye, maupun ajakan memilih dengan berbagai cara yang sesuai aturan.
Baca Juga:Pemkot Minta RSD Gunung Jati Terus Tingkatkan Layanan KesehatanMI Negeri 1 Brebes Antusias Belajar Outing Class Di RCTV
Pada H-1 masa tenang, Pemkot berharap, parpol, maupun timsesnya, bisa mandiri melakukan pencopotan APK. Agar pada saat masa tenang pemilu, tanggal 11 Februari, semua APK yang berkaitan dengan kampanye sudah steril.
Sampai tanggal 10 Februari, para caleg maupun capres, dapat memaksimalkan masa kampanye, untuk memikat masyarakat untuk menuangkan hak suaranya pada pemilihan tanggal 14 Februari 2024