RADARCIREBON.TV- Kabar terbaru artis Tiktok ‘Satria Cogil’ alias Satria Mahathir,
di rinya di nyatakan berbas dari bui hari ini akibat kasus dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Kepulauan Riau berakhir dengan saling damai.
Merunut sebab akibat penahanan Satria seperti di ketahui di rinya masuk sebagai tersangka pelaku perundungan anak anggota DPRD Kepri bersama tiga orang temannya.
Baca Juga:Di Masa Depan Samsung Rilis ‘Ponsel Gulung’, Bisa Berubah jadi Smartwatch- Serius Nih?Samsung Tancap Gas! Pertama di Dunia Layar Micro LED Besutan Samsung Tampil Di Amerika, Super Tipis & Tembus Pandang
Satria di nyatakan bersalah dan masuk bui tepat di malam pergantian tahun 2023 di Polresta Barelang, Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau.
Namun kini ia dapat bernapas lega sebab peristiwa tersebut berujung dengan saling damai dan memaafkan.
Di lansir detik.com, Satria bebas dengan cara restorative justice yang di sepakati oleh ke dua belah pihak.
Pernyataan tersebut di tuturkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto pada Selasa (16/01).
Tambahnya mengatakan, pertemuan dengan orang tua korban dan orang tua pelaku terjadi pada Selasa sore.
Hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menutup kasus dan mencabut laporan.
Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan Satria Mahathir
Satria memakai pakaian tahanan. Sebagaimana di laporkan oleh detikSumut pada Jumat (5/1/2024),
Satria dan tiga rekannya di bawa ke lokasi konferensi pers oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Baca Juga:Pendiri Ponpes Candangpinggan Buya Abdul Syakur Yasin Wafat, Alami Gagal Jantung dan GinjalJejak Akademis Luar Biasa Buya Syakur Yasin, Ulama Sekaligus Inspirator Kharismatik Asal Indramayu
“Jangan merasa takut,” ujarnya sambil di giring ke ruang tahanan Polresta Barelang.
Pengeroyokan itu terjadi pada tanggal 31 Desember 2023 di salah satu kafe. Pada saat itu, di duga Satria bersentuhan dengan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di lengan bagian kanan, pergelangan tangan kiri, dan rahang kiri, serta luka di bibir dan bengkak di bagian belakang kepala.
Satria dan tiga orang lainnya, AD, RSP, dan DJ, telah di tangkap dan di dakwa pengeroyokan. Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti.
Termasuk hasil visum dari RS Awal Bros Batam, celana pendek basket berwarna biru, dan kaos berwarna putih dengan tulisan kelenjar otak.
“Pelaku yang di amankan empat orang berinisial SM (Satria Mahathir) AD, RSP, dan DJ yang mana melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur inisial RA yang merupakan anak anggota DPRD Kepri,” jelasnya.
Pelaku di ancam dengan Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c dan Pasal 170 KUHP
dengan ancaman penjara paling lama 5,5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp72 juta.