RADARCIREBON.TV- Satria Mahathir alias Satria Cogil bebas bersalah dari kasus dugaan penganiayaan yang menyeret namanya awal tahun 2024 ini.
Satria di nyatakan bersalah atas kasus pengeroyokan terhadap anak anggota DPRD Kepri inisial RAT.
Ia kemudian masuk di penjara di Polresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga:‘King Cogil’ Satria Mahathir Hirup Udara Bebas Atas Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Anggota DPRD KepriDi Masa Depan Samsung Rilis ‘Ponsel Gulung’, Bisa Berubah jadi Smartwatch- Serius Nih?
Namun Satria dapat bernapas panjang sebab perilakunya di tangguhkan usai ada kesepakatan untuk berdamai melalui Restorative Justice.
Masing-masing pihak mencabut laporannya sehingga berakhir dengan saling maafkan.
Sebenernya apa itu Restorative Justice?
Restorative justice merupakan suatu pendekatan dalam sistem hukum
yang menekankan pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat, sebagai alternatif
terhadap pendekatan tradisional yang lebih berfokus pada hukuman dan pemidanaan.
Pendekatan ini berusaha membangun kembali hubungan yang rusak akibat suatu tindak kejahatan,
dengan melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemulihan.
Pada dasarnya, restorative justice menempatkan korban sebagai fokus utama,
memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam menentukan nasib pelaku dan memperoleh keadilan yang lebih holistik.
Proses ini mendorong di alog terbuka antara pelaku dan korban, diawasi oleh mediator atau fasilitator,
guna membantu mereka memahami dampak emosional dan materiil dari tindak kejahatan yang telah terjadi.
Selain melibatkan korban, restorative justice juga mengakui peran masyarakat dalam proses pemulihan.
Baca Juga:Samsung Tancap Gas! Pertama di Dunia Layar Micro LED Besutan Samsung Tampil Di Amerika, Super Tipis & Tembus PandangPendiri Ponpes Candangpinggan Buya Abdul Syakur Yasin Wafat, Alami Gagal Jantung dan Ginjal
Masyarakat dapat berperan sebagai pendukung dan pengawas dalam mendukung proses rekonsiliasi antara pelaku dan korban.
Dalam beberapa kasus, masyarakat dapat memberikan sanksi atau tindakan restoratif kepada pelaku,
seperti pelayanan masyarakat atau proyek-proyek yang dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Pentingnya restorative justice terletak pada upaya memecahkan konflik secara konstruktif,
meminimalkan risiko recidivism, dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan inklusif.
Pendekatan ini menciptakan ruang bagi pertobatan, pertanggungjawaban, dan perubahan perilaku pelaku kejahatan.
Restorative justice juga mempromosikan nilai-nilai seperti empati, tanggung jawab, dan kolaborasi dalam menanggapi tindak kejahatan.