Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan

0 Komentar

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, Selasa sore. Mengamankan seorang pelaku aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berumur 8 tahun. Selain mengamankan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Pedagang mainan keliling berinisial, N, warga Gegesik, harus berurusan dengan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon.

Tersangka diamankan usai melakukan aksi bejad, terhadap dua anak di bawah umur yang masih berusia delapan tahun, di Blok Bundel Desa Selendra Kecamatan Gegesik.

Baca Juga:Kecelakaan Mobil Pik Up Vs Motor  Lili Eliyah Gelar Reses II, Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Panunggul

Tersangka, pedagang mainan keliling mengiming-imingi korban dengan memberikan mainan untuk melampiaskan nafsu bejadnya dengan memperdayainya sehingga tidak menceritakannya kepada siapa pun.

Peristiwa ini terungkap saat adanya laporan warga yang melihat kejadian itu. Aksi pencabulan yang dilakukan pada 25 Desember 2023 tersebut dilihat salah seorang saksi, yang langsung memberitahukannya kepada orang tua korban. Sehingga orang tua korban melaporkannya ke Polresta Cirebon yang langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan, N.

Polisi mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekap di penjara Mapolresta Cirebon.

Atas perbuatannya, tersangka, dijerat Pasal 76 E JO Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

0 Komentar