Bawaslu menekankan pemasangan APK di area pendidikan atau pemerintah, dilarang. Namun di masa kampanye ini masih banyak APK yang terpasang di depan sekolah, seperti di depan sekolah SD Sunyaragi Kota Cirebon, sehingga akan segera ditindak dengan Satpol PP.
Caleg, atau timses, partai politik, perlu dilakukan pemahaman lagi mengenai aturan dan larangan pemasangan alat peraga kampanye. Pasalnya saat ini, masih banyak APK yang dipasang di zona yang dilarang.
Seperti di area pendidikan, dan lainnya, yang paling mencolok yang saat ini terpasang di depan area sekolah dasar Sunyaragi Kota Cirebon, Jalan Brigjen Darsono by pass. Banyak APK dari beberapa caleg dan lainnya, yang menutupi pagar luar sekolah.
Baca Juga:Nikmatnya Es Alpukat KocokSindikat Pembobol Rumah Kosong Dirungkus
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, akan menindak. Dengan tetap koordinasi bersama Satpol PP untuk segera dilakukan penertiban.
Diharapkan, parpol, caleg maupun timsesnya, dapat memperhatikan aturan KPU maupun Bawaslu, mengenai pemasangan APK. Agar tidak ada pelanggaran