Dinas Perhubungan Kota Cirebon mulai memberlakukan layanan uji kendaraan bermotor atau uji kir secara gratis. Diharapkan dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan angkutan umum dan angkutan barang, untuk meningkatkan keselamatan, dan keamanan.
Pemilik kendaraan khusunya angkutan umum maupun angkutan barang, tidak lagi dibebankan biaya retribusi, saat melakukan pengujian kendaraan bermotor atau biasa disebut uji kir.
Pasalnya, retribusi pengujian kendaraan bermotor dihapus berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, serta peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi.
Baca Juga:Outing Class MI Negeri 1 Brebes Di RCTVKodim 0614 Kota Cirebon Dapat Bantuan 80 Motor Listrik Jenis Trail
Dihapuskannya biaya retribusi uji kir, pemilik kendaraan, harus memanfaatkan. Untuk memastikan kondisi kendaraan aman dan meningkatkan keselamatan berkendara di jalan.
Dengan dihapuskannya biaya retribusi uji kir, diharapkan akan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan berat, angkutan umum maupun barang, rutin melakukan uji kir