Bawaslu Kabupaten Kuningan kembali menggelar sterilisasi alat peraga kampanye caleg maupun capres, di sepanjang jalan protokol yang dilarang dalam SK KPU Nomor 647. Selasa pagi, penertiban APK dilakukan di Jalan Siliwangi.
Bawaslu Kabupaten Kuningan kembali menggelar sterilisasi alat peraga kampanye caleg maupun capres, di sepanjang jalan protokol yang dilarang dalam sk kpu nomor 647 tahun 2023 sejumlah jalan utama di Kuningan tercatat dalam zona larangan APK, termasuk Jalan Siliwangi.
Selasa pagi 16 Januari 2024, penertiban APK dilakukan petugas Bawaslu didamping petugas Satpol PP dan Dishub, memulai kegiatan dari Bundaran Cijoho, hingga perempatan gotong royong, atau sepanjang 2,4 kilometer, melintasi pusat perkotaan di Jalan Siliwangi.
Baca Juga:Polsek Depok Laksanakan Giat Ops Pekat MirasKapolresta Cirebon Lakukan Pengecekan Satkamling
Petugas menyisir keberadaan APK berbagai ukuran, mulai dari ukuran poster, baligo, hingga APK caleg yang terpampang di bilboard, berukuran sangat besar di atas jalan.
Banyaknya temuan membuat APK yang terjaring, membuat APK ini diangkut dengan dua truk. Padahal, menurut Ketua Bawaslu Kuningan Firman, pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan ke partai partai beberapa hari sebelumnya, untuk membersihkan APK secara mandiri.
Bawaslu juga menghimbau para caleg, supaya tidak memanfaatkan fasilitas negara atau program pemerintah yang dibiayai APBN maupun APBD, untuk kampanye. Karena hingga hari ini, terdapat satu laporan yang sedang didalami Bawaslu Kuningan, terkait dugaan kampanye menggunakan salah satu program pemerintah tersebut