3 orang pria ditangkap Satresnarkoba Polres Kuningan, dalam 2 pekan pertama di bulan Januari 2024. 2 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu, dan satu orang menjadi tersangka atas peredaran obat keras terbatas.
3 orang pria ditangkap Satresnarkoba Polres Kuningan, dalam 2 pekan pertama di bulan Januari 2024. 2 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu, dan satu orang menjadi tersangka atas peredaran obat keras terbatas.
Dalam rilis pers Selasa pagi, Kapolres AKBP Willy Andrian bersama Kepala Satnarkoba AKP Udiyanto, menunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas.
Baca Juga:Karya Bakti Pembersihan Sungai Kodim 0615 KuninganTawuran 2 Kelompok Pelajar
Mulai dari tersangka N 39 tahun, residivis ini tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 1,14 gram yang disimpannya disebuah kamar kos yang disewanya. Kepada petugas N mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Cirebon, yang kini diburu petugas.
Selanjutnya polisi menangkap P 32 tahun, tertangkap tangan membawa sabu seberat 8,12 gram. Serta tersangka S 25 tahun dengan barang bukti ratusan obat keras, diantaranya hexymer, trihexypenidil dan tramadol, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat obatan.
Ketiga tersangka, masing masing N dan P dijerat undang undang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun. Kemudian S dijerat undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
AKBP Willy Andrian menegaskan, jajaran Polres Kuningan tetap konsisten dalam penegakkan hukum, memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya