Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), melaksanakan penyerahan sertifikat tanah di Kelurahan Majalengka Kulon, pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap berbasis partisipasi masyarakat, atau PTSL-PM ke-4 tahun 2024.
Penyerahan sertifikat tanah di Kelurahan Majalengka Kulon, sudah berlangsung selama 5 hari dengan total 1021 sertifikat tanah yang sudah dikeluarkan. Dari total yang akan di keluarkan Kelurahan Majalengka Kulon yakni 2053 sertifikat tanah seharga 150 ribu, pada program PTSL-PM ke-4 tahun 2024.
Lurah Majalengka Kulon, Roswati menyatakan, ketentuan untuk mendapatkan sertifikat tanah seharga 150 ribu ini yaitu, masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah sama sekali.
Baca Juga:Sterilisasi APK Di Jalan Siliwangi Kuningan Polsek Depok Laksanakan Giat Ops Pekat Miras
Selain itu, harus memiliki akta jual beli, atau baru memiliki surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) saja. Penyerahan sertifikat tanah yang belum di keluarkan itu sekitar 1000 sertifikat lagi, dan akan ditargetkan selesai di bulan Januari.
Sementara, harapannya masyarakat bisa terbantu dengan adanya program PTSL-PM ini, dan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat PTSL-PM ini, bisa menggunakannya dengan baik, dalam artian tidak menyalahgunakan sertifikat tanah tersebut