Anggota piket gabungan, SPKT, Reskrim, dan Intel, Polsek Depok Polresta Cirebon Selasa sore, melaksanakan giat ops miras dalam rangka antisipasi tawuran, genk motor di salah satu warung di Desa Pesanggrahan Kecamatan Plumbon.
Kegiatañ rutin yang ditingkatkan, dilakukan pada Selasa sore hingga selesai. Dengan melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan miras disejumlah warung yang diduga kuat melakukan penjualan minuman keras.
Hasil dari kegiatan operasi pekat yang dilakukan, sejumlah minuman keras yang disita dari warung berjumlah, 15 botol kecil jenis ciu, 1 botol asoka, 1 btl bir merek draf 1 botol anggur kolesom cap orang tua. Barang bukti tersebut lansung diamankan ke Polsek Depok.
Baca Juga:Kapolresta Cirebon Lakukan Pengecekan SatkamlingUji Kir Di Kota Cirebon Bebas Biaya Retribusi
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui Kapolsek Depok menghimbau untuk sejumlah warung yang diduga menyimpan dan mengedarkan miras tanpa ijin dilakukan penyitaan terhadap miras serta diberikan teguran agar tidak lagi mengulangi hingga proses hukum sebagai upaya memberikan efek jera