RADARCIREBON.TV – Pemilu atau Pemilihan Umum 2024 akan berlangsung sebentar lagi. Bagi para pemilih yang masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap atau DPT, dapat memakai hak pilihnya dalam pemilu nanti. Namun bagi yang sedang berada di luar kota, maka perlu segera lakukan pindah TPS dengan cara berikut.
Syarat dan Tata Cara
Meskipun sedang berada di luar kota, entah dalam urusan pekerjaan maupun sedang menuntut ilmu, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut di lakukan dengan melakukan pemindahan lokasi TPS. Namun ada beberapa syarat yang perlu di penuhi oleh calon pemilih.
Begitupun juga dengan tata caranya. Seorang calon pemilih perlu mengetahui tata caranya karena pemindahan lokasi TPS tidak dapat di lakukan begitu saja. Ada beberapa dokumen yang harus di bawa agar proses pemindahan lokasi dapat di lakukan. Berikut syarat dan cara untuk pindah lokasi TPS.
Baca Juga:Pantau Harga Emas Antam di 15 Januari 2024 : Harga Sedang Turun, Nilainya Rp1,130 Juta untuk 1 GramSamsung Luncurkan Galaxy A15 Series dengan Performa Terbaik untuk Setiap Sektornya, Segini Rincian Harga untuk Ponsel Tersebut
– Persyaratan
- Menjalankan di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
– Tata Cara
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalnya karena tugas, maka bawa bukti berupa surat tugas).
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Itulah syarat dan tata cara untuk pindah lokasi TPS. Kemudian, perlu diketahui juga, jangan lupa untuk membawa serta menunjukkan e-KTP atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A- yang merupakan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
Selain itu, hari ini merupakan hari terakhir bagi calon pemilih yang ingin melakukan pemindahan lokasi TPS. Pasalnya, dari info yang di dapat, paling lambat untuk mengajukan pemindahan yakni selambat-lambatnya H-30 hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Maka, hari ini menjadi hari terakhir untuk mengurus pemindahan lokasi TPS.
Hal lainnya yang perlu di ketahui yakni masalah hak pilih. Perlu diketahui, bagi yang melakukan pindah lokasi maka tidak bisa mencoblos calon anggota legislatif, terutama jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil).