Tim intelejen dan tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berhasil menangkap terpidana, Herry Sutanto, yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jumat malam, di Jalan Bahagia, Kota Cirebon. Herry Sutanto, merupakan buronan selama 16 tahun dalam kasus korupsi proyek pelapisan landasan pacu Bandara Cakrabuana, Bandara Penggung.
Herry Sutanto, tak berkutik saat tim intelejen dan tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, mendatangi rumah kediamannya pada Jumat malam, di Jalan Bahagia, Kota Cirebon. Penangkapan Herry Sutanto, berlangsung secara dramatis.
Petugas terpaksa menggedor masuk kedalam rumah. Proses tersebut dilakukan lantaran terdakwa sempat tidak mau menyerahkan diri, sehingga, tim Kejari Kota Cirebon menerobos masuk ke dalam.
Baca Juga:Kelurahan Kaliwadas Jadi Lokus Stunting Ibu Muda Ditangkap Polisi
Selang beberapa lama terdakwa, Herry Sutanto, akhirnya menyerahkan diri setelah tim menerobos masuk kedalam rumah. Terpidana Herry Sutanto kemudian dibawa tim ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, selanjutnya di kirim ke Rutan Kelas 1 Cirebon.
Dalam kasusnya putusan kasasi tahun 2008, bahwa Herry Sutanto, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pelapisan, overlay, landas pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005, terdakwa melarikan diri kurang lebih 16 tahun sejak 2008.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, No 1015 K/PID.SUS/2008 menyatakan terdakwa Herry Sutanto bin Budi Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 72.636.500, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar dan tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan