RADARCIREBON.TV- Batas Mengurus Pindah Memilih 15 Januari 2024, Berikut Berkas Sesuai Alasan Pindah Memilih.
PEMILU 2024 sebentar lagi akan di laksanakan, tentunya sejumlah persiapan telah berjalan jauh sebelum memasuki tahun 2024 ini.
Kontestasi politik terbesar dan menentukan arah bangsa Indonesia di sambut dengan penuh suka cita, termasuk persiapan tim pelaksana pencoblosan.
Baca Juga:Karyawan Kontrak Aplikasi Belajar Bahasa Sejuta Umat Duolingo jadi Korban PHK- Apa Alasannya?Yeay! ‘Queen of Roasting’ Kiky Saputri Positif Hamil, Tahun Baru Kehabagiaan Baru
Tim atau kelompok penyelenggara pemilu yang nantinya bekerja dalam area pencoblosan telah di bentuk dan kini akan segera memasuki masa bimbingan teknis.
Juga tim penyelenggara di lapangan ini tak henti menginformasikan terkait pelaksanaan pemilu, termasuk informasi mengenai cara mengurus pindah memilih.
tentunya ada beberapa alasan seseorang tidak dapat memilih di lokasi aslinya, untuk itulah mereka perlu mengurus surat pindah memilih.
Untuk batas mengurus kepindahan memilih ini, masyarakat di beri waktu sampai 15 Januari 2024.
masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih dapat menyerahkan syarat pindahnya ke posko atau kantor ketua RT/ RW/ atau langsung menuju kantor PPS.
adapun dokumen pendukung untuk pindah memilih adalah sebagai berikut:
informasi pindah memilih/ kpu.go.id
pada kolom informasi di atas tertera informasi mengenai waktu anda mengurus pindah memilih di mulai dari H-30 hingga H-7.
dan tak lupa ada keterangan bagaimana cara anda mengurus pindah memilih yang di lakukan dengan dua cara yaitu online dan offline.
untuk online anda perlu mengecek nama apakah anda telah terdaftar sebagai DPT (daftar pemilih tetap).
dokumen pendukung alasan pindah memilih/ sumber foto: kpu.go.id
Baca Juga:Kejutkan Indonesia dengan Spek Dewa, Hp Boba Sejutaan Tecno Spark 20C Rilis dengan Banyak Fitur Mirip iphone- Berikut KeunggulanMiris, Dompet Digital Fintech Flip PHK Karyawan karena Alasan Ekonomi Mengombak
selanjutnya anda di perlihatkan dengan 9 alasan pindah memilih beserta dokumen apa saja yang perlu anda siapkan.
di mulai dari alasan bekerja di tempat lain pada saat pemilu, pindah domisili, rehabilitasi narkoba,
tertimpa bencana alam, sampai bekerja di luar domisilinya dan tidak memungkinkan untuk pulang.
tentunya ketika anda mengurus pindah memilih anda perlu menyiapkan KTP asli atau e-ktp.
koordinasikan alasan mindah memilih ke petugas PPS, PPK, atau petugas berwenang untuk mengatasi masalah anda..
jangan sampai hak pilih anda terbuang sia-sia di karenakan anda lupa atau tidak mengurus pindah memilih ini.