Seorang ibu muda berusia 35 tahun ditangkap polisi di Kota Cirebon, Jumat siang, setelah Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga ratusan juta rupiah. Terkait dengan penjualan rumah.
Seorang ibu muda berusia 35 tahun ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cirebon Kota. Jumat siang, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga ratusan juta rupiah. Terkait penjualan rumah, yang dilakukan oleh ibu muda berinisial NP.
Pelaku berinisial NP warga Perumnas, Kota Cirebon, mengelabui korbannya berinisial RN, berasal dari Yogyakarta yang ingin membeli rumah.
Baca Juga:Miris, Bangunan SMPN 2 Greged Rusak Dan Rawan RuntuhBPBD Datangi Lokasi Ambruknya Atap Ruang Kelas SMPN 2 Greged
Saat korban, RN, yang berniat membeli rumah sudah menyetorkan DP rumah kepada, NP, sebesar Rp 750 juta. Adapun harga rumahnya adalah Rp 1,450 miliar.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan, awalnya korban, RN, bersama suaminya mencari informasi tentang keberadaan rumah yang akan di jual yang dekat dengan tempat tinggalnya saat itu.
Setelah itu, terjadilah kesepakatan transaksi jual beli, korban RN bersama suaminya di salah satu kantor notaris, di wilayah Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Pelaku menerima transfer uang DP sebesar Rp 750 juta dari harga rumah Rp 1.450 miliar.
Pada saat korban, RN, dan suaminya hendak melunasi, pelaku, NP, susah ditemui. Tidak hanya itu, uang DP yang sudah disetorkan diduga digelapkan dan sampai sekarang belum dikembalikan.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp 750 juta dan melaporkan hal ini kepada Polres Cirebon Kota
Kepolisian Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku NP berupa 1 lembar bukti transfer dari korban ke pelaku sebesar Rp 650 juta, 1 bundle perjanjian pengikatan jual beli antara korban dan pelaku, 1 lembar sertifikat hak tanggungan dari Bank BSI sebagai pemegang hak tanggungan, 1 bundle pembatalan kesepakatan pada tanggal 8 Desember 2022.
Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara