Bayar 150 Ribu Dapat Sertifikat  

0 Komentar

Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Majalengka, kembali menyerahkan sertifikat tanah kepemilikan kepada masyarakat, di Kelurahan Majalengka Kulon. Sejak dilaunching, pemohon PTSL di desa tersebut lebih dari 2000 pemohon.

Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), menyerahan sertifikat tanah di Kelurahan Majalengka Kulon, pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap berbasis partisipasi masyarakat, atau PTSL-PM ke-4 tahun 2024.

Kasi Kesos, Teti Nurmafluhati menyebutkan pemohon program PTSL ke-4 ini hingga mencapai 2 ribu lebih dari berbagai kalangan. Mulai dari kalangan menengah kebawah, hingga menengah ke atas. Hal ini disebabkan cukup dengan 150 ribu rupiah, 300 warga yang mendapatkan program PTSL ini dapat memperoleh sertifikat tanah.

Baca Juga:Pemkot Larang Lapangan Madya Bima Tidak Untuk KonserTiga Pria Lanjut Usia Diringkus

Warga RT 02 RW 12 Kelurahan Majalengka Kulon penerima sertifikat PTSL, Dede Supriyatna juga mengaku merasa terbantu dan senang telah memperoleh sertifikat tanah seluas 200 m2 seharga 150 ribu rupiah, dengan proses hanya 3 sampai 4 bulan.

Sementara, peminat program PTSL-PM tahap ke-4 ini sangat banyak. Namun jangan khawatir untuk warga yang belum mendapatkan sertifikat tanah seharga 150 ribu rupiah, bisa mengikuti program PTSL-PM di tahap selanjutnya

0 Komentar