Kabupaten Cirebon berada di peringkat lima besar se-Jawa Barat dalam kasus tingginya angka pernikahan dini. Nikah dini dianggap beresiko terhadap kondisi kesehatan termasuk anak.
Dinas Pengendalian Pendududk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon, mendata masih tingginya kasus pernikahan dini. Di Jawa Barat, Kabupaten Cirebon bahkan menempati posisi ke lima tertinggi untuk kasus pernikahan dini.
Dari data DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, ada 320 orang yang meminta dispensasi ke pengadilan agama untuk melakukan pernikahan. Kendati angka tersebut diklaim menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:Dinsos Rencanakan Bantuan Modal Usaha Keluarga MiskinKebakaran Ruko, Kerugian 730 Juta
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon menjelaskan, pernikahan dini berpotensi membahayakan kesehatan orang tua perempuan, serta anak yang memiliki resiko besar terhadap stunting.
Sementara, realisasi aturan yang dianggap kurang ketat, menjadi salah satu kendala dalam menekan kasus pernikahan anak. Pasalnya, Kepala DPPKBP3A menilai butuh peran semua pihak agar pernikahan anak di Kabupaten Cirebon bisa zero.
Pemerintah Kabupaten Cirebon juga sudah mengeluarkan kebijakan melalui peraturan bupati terkait mencegah pernikahan anak. Namun, DPPKBP3A meminta agar desa bisa juga membuat Perdes yang menegaskam batas usia minimal pernikahan yakni di usia 19 sampai 21 tahun.