Apa Saja Tugas dan Wewenang dari PTPS Pemilu 2024? Simak Infonya

Apa Saja Tugas dan Wewenang dari PTPS Pemilu 2024? Simak Infonya
Tugas dan Wewenang PTPS (magelangekspres.disway.id)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemilih akan di bantu oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pasalnya, tugas PTPS secara umum yakni memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS dapat berjalan lancar.

PTPS merupakan salah satu unsur yang penting ketika proses Pemilu sedang berjalan. Pengawas TPS di bentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan atau Desa.

Mengenai pendaftarannya, telah di buka sejak tanggal 2 Januari 2024 dengan berbagai persyaratan yang harus di penuhi, berdasarkan dari UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Kemudian, bagi yang mendaftar pun akan melewati beberapa tahapan sebelumnya akhirnya di nyatakan terpilih dan di lantik menjadi Pengawas TPS.

Baca Juga:Apa Itu Tonsilitis? Kenali Gejala, Penyebab Hingga PencegahannyaSM Entertainment Kabarkan Haechan NCT Rehat Sejenak karena Sakit yang Dialaminya, Berikut Pernyataan Resminya

Tugas dan Wewenang

Secara umum, tugas dari PTPS yakni memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS dapat berjalan lancar. Namun ada beberapa hal tugas khusus yang perlu di lakukan oleh Petugas TPS seperti yang di rangkum dari berbagai sumber.

Beberapa tugas tersebut seperti mencegah dugaan pelanggaran Pemilu sehingga para petugas perlu bekerja secara proaktif. Hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa ketika proses Pemilu berlangsung tanpa terjadi pelanggaran, baik dari tahap awal hingga pemungutan suara berakhir.

Kemudian mengawasi seluruh prosesnya mulai dari tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara. Petugas perlu memastikan jika setiap proses yang terlaksana dapat di ikuti dan di jalankan sesuai dengan prosedur yang telah di tentukan.

Lalu, petugas TPS juga mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara. Petugas akan berkoordinasi dengan petugas TPS lainnya setelah memperoleh izin tujuannya. Komunikasi yang di lakukan perlu di lakukan secara efektif guna memastikan informasi yang akurat dan tepat waktu dapat disampaikan.

Selain ada tugas yang di emban oleh PTPS, ada beberapa wewenang yang perlu di ketahui. Seperti menyampaikan keberatan dalam hal yang ditemukan berupa dugaan pelanggaran, penyimpangan dan lainnya. Lalu menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta perhitungan suara.

Kemudian melaksanakan wewenang lainnya berdasarkan dengan ketentuan peraturan UU. Dan menyampaikan laporan hasil pengawasan, pemungutan hingga perhitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Pawanslu Kelurahan/Desa.

0 Komentar