RADARCIREBON.TV – Dalam melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ada tata cara dalam memilih yang perlu di simak. Hal itu telah di atur dalam Undang Undang (UU) No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Maka, bagi yang telah terdaftar menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), perlu menyimaknya. Berikut selengkapnya.
Cara Memilih pada Pemilu 2024
Pemilu akan berlangsung sebentar lagi. Bagi sejumlah WNI yang berada di manapun dan termasuk dalam DPT, dapat melakukan pencoblosan pada tanggal tersebut. Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Dalam melakukan Pemilihan Umum, ada cara yang di lakukan seperti yang telah di atur dalam Pasal 353 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Melansir dari laman KPU, berikut bunyi pasalnya. ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.
Baca Juga:Para Perantau Harap Simak! Berikut Ini, Syarat dan Tata Cara untuk Pindah TPS Pemilu 2024Hasil Pertandingan Malaysia Open 2024 Hari Ini, The Daddies Berhasil Tuntaskan Perlawanan dan Melaju ke Babak 16 Besar Bersama Dua Wakil Lainnya
Maka, bisa di simpulkan, jika cara memilih dalam Pemilihan Umum 2024 di lakukan dengan mencoblos satu kali saja dalam satu kotak pada surat suara. Hal tersebut di lakukan untuk setiap surat suara yang di terima. Baik surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan lain-lainya.
Untuk menyalurkan hak pilihnya, maka pemilih datang ke TPS sesuai dengan waktu yang di tentukan. Kemudian, isi daftar hadir dan pemilih menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan kepada petugas untuk mendapatkan surat suara.
Lakukan pencoblosan sesuai dengan aturan yang telah disebutkan dan lipat kembali surat suara sesuai petunjuk. Masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang tersedia dan jangan lupa celupkan jari ke dalam tinta sebagai bukti telah mengikuti Pemilu 2024.
Bagaimana yang di Luar Negeri?
Bagi yang di luar negeri maka bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Melansir dari laman KPU, ada tiga tata cara memilih dalam Pemilihan Umum 2024.
KPU dibantu oleh PPLN yang melayani pemilih di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos. WNI bisa datang ke TPS yang biasanya di bangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal.
Lalu, bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN, dapat melakukan pencoblosan surat suara. Kemudian memasukkan surat suara ke KSK yang dapat di jangkau oleh PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan.
Sementara bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Mengenai proses Pemilu yang di lakukan di luar negeri akan, dilaksanakan lebih awal.