Kartu Tanda Penduduk elektronik yang dimiliki warga Indonesia diatas umur 17 tahun, kini tak dapat lepas dari segala aspek kehidupan. Beberapa pelayanan yang membutuhkannya diantara lain, pelayanan pemerintahan, pendidikan, kepegawaian, perbankan, telekomunikasi, hingga bisnis. Pemerintah juga menghadirkan identitas kependudukan digital yang akan berintegrasi dengan dokumen identifikasi resmi seperti KTP, Kartu Keluarga, KIA, BPJS, NPWP, Kartu Vaksin, bansos, hingga DPT pemilu.
Bagi warga Kota Cirebon yang ingin melakukan perekaman data KPT elektronik di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kini juga dapat sekaligus melakukan registrasi identitas kependudukan digital. IKD merupakan informasi elektronik yang mengimplementasikan data pribadi dan terintegrasi dengan dokumen identifikasi resmi pemerintah.
Persyaratan registrasi IKD di Disdukcapil Kota Cirebon selain memiliki KTP elektronik atau sedang mengajukan perekaman KTP elektronik, pemohon harus memiliki gawai yang sudah terinstal aplikasi IKD yang dapat diunduh di Playstore untuk Android, dan Appstore untuk pengguna IOS, serta nomor telefon dan email yang aktif.
Baca Juga:Honor Petugas Lipat Kertas SuaraProf. Rokhmin Dahuri Rajin Blusukan
Plt Kadis Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat Saleh, mengajak pemohon perekaman KTP elektronik di kantor Disdukcapil agar dapat sekaligus malakukan registrasi identitas kependudukan digital, dikarenakan beragam manfaat yang dapat diperoleh dari kepemilikan IKD.
Pengaktifan identitas kependudukan digital dapat dilakukan di Disdukcapil dan kantor kecamatan yang sesuai dengan identitas pemohon. Kemudian, proses pendaftaran masih memerlukan bimbingan dari petugas Dukcapil karena melibatkan verifikasi dan validasi dengan menggunakan verifikasi pengenal wajah