Pemasangan APK, masih banyak yang terpasang di tempat yang tidak seyogyanya. Seperti di pohon, maupun median jalan yang beresiko mengganggu pengendara, Bawaslu dan Satpol PP akan terus melakukan penertiban dan mengingatkan peserta pemilu untuk memperhatikan aturan, dan nilai estetika.
Kampanye menjadi ajang bagi para peserta pemilu, dan caleg, untuk gencar melakukan sosialisasi dan ajakan memilih. Namun perlu memperhatikan ketentuan maupun nilai estetika, agar tidak mengganggu masyarakat dan alam.
Seperti saat ini, masih banyak alat peraga kampanye, yang terpasang di tempat yang tidak seyogyanya. Seperti di pohon, maupun median jalan sehingga pada Senin pagi, Satpol PP dan unsur bawaslu melakukan penertiban, di sekitar Jalan Wahidin.
Baca Juga:KPU Kota Cirebon Lakukan Sortir Lipat Surat Suara Pileg DPR RIKAI Resmi Menutup Masa Angkutan Nataru 2024
Upaya itu bukan menghambat hak parpol dalam kampanye. Namun APK yang dipasang di pohon sebaiknya dihindari parpol. Maupun di median jalan karena banyaknya laporan beresiko mengganggu pengendara.
Sebelumnya, Satpol PP dan Bawaslu juga sudah melakukan penertiban di sepanjang jalan median Jalan Cipto