RADARCIREBON.TV – Pada hari Senin, 8 Januari 2024, terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves dan Luhut Binsar Pandjaitan.
Proses persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang vonis Haris dan Fatia akan di mulai pada pukul 10.00 WIB, menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim.
“Pembacaan putusan Senin, 8 Januari 2024, pukul 10.00 WIB,” demikian di kutip dari SIPP PN Jaktim, Senin.
Baca Juga:Profil Saipul Jamil: Pesona dan Bakat dalam Dunia Hiburan IndonesiaSaipul Jamil di Tahan Polisi, Kuasa Hukum Datangi Polsek Tambora
Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dan Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin akan membacakan keputusan terhadap Haris dan Fatia.
Untuk di ketahui, dalam kasus pencemaran nama baik Luhut, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh JPU, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
Haris juga di tuntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan penjara, dan Fatia juga di tuntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan penjara.
Pasal Pelanggaran Haris Azhar
Jaksa percaya bahwa Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam tuntutannya.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatiah Maulidianty di tuduh mencemari nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa mengatakan Haris Azhar menyebarkan informasi pencemaran nama baik melalui akun YouTube-miliknya.
Dalam video yang di unggah di YouTube berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam”,
Baca Juga:Hasil Urine Negatif Narkoba, Mengapa Saipul Jamil di Tangkap Polisi? Ternyata Begini PenjelasannyaKronologi Kejadian Sebelum Satria Mahathir Berakhir di Jeruji Besi, Tiktokers yang Terkenal Karena Merendahkan Pengguna Android
Haris dan Fatiah berbicara tentang hasil penelitian tentang penempatan militer di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Selain itu, mereka keduanya di dakwa dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik, serta tuduhan memicu keonaran publik karena acara tersebut.
Meskipun demikian, hasil penelitian dari sembilan lembaga penelitian di anggap sebagai temuan yang mereka diskusikan.
Jaksa memutuskan dalam sidang tuntutan bahwa keduanya terbukti melakukan pidana. Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara, sedangkan Fatiah di tuntut 3,5 tahun penjara.