RADARCIREBON.TV – Seleb TikTok Satria Mahathir ‘Cogil’ telah di tangkap dan di tahan oleh Polresta Barelang atas dugaan pengeroyokan terhadap anak anggota DPRD Kepri.
Satria memakai pakaian tahanan. Sebagaimana di laporkan oleh detikSumut pada Jumat (5/1/2024), Satria dan tiga rekannya di bawa ke lokasi konferensi pers oleh Satreskrim Polresta Barelang.
“Jangan merasa takut,” ujarnya sambil di giring ke ruang tahanan Polresta Barelang.
Baca Juga:Isinya Aktor Tampan Semua, Begini Lanjutan Kisah Gyeongseong Creature Season 2BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Jaminan Hak Korba Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka Bandung, Jawa Barat
Pengeroyokan itu terjadi pada tanggal 31 Desember 2023 di salah satu kafe. Pada saat itu, di duga Satria bersentuhan dengan korban.
“Kami telah mengamankan empat orang. Inisial SM, AS, DJ, dan RS atas kasus pengeroyokan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto, pada Kamis (4/1).
Setelah itu, teman Satria, RSP, melakukan aksinya. Dia menendang kaki kanan korban dua kali, dan pelaku DJ juga menendang paha korban satu kali.
Satria Mahathir Kini di Tahan Polisi
“Pelaku SM (Satria Mahathir) menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di lengan bagian kanan, pergelangan tangan kiri, dan rahang kiri, serta luka di bibir dan bengkak di bagian belakang kepala.
Satria dan tiga orang lainnya, AD, RSP, dan DJ, telah di tangkap dan di dakwa pengeroyokan. Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti.
Termasuk hasil visum dari RS Awal Bros Batam, celana pendek basket berwarna biru, dan kaos berwarna putih dengan tulisan kelenjar otak.
Baca Juga:Sinopsis Film 10.000 BC, yang Tayang Tadi Malam di Bioskop Trans TVNgaku Pernah Pacaran Dengan Sosok Mendiang Rizal Ramli, Cornelia Agatha Berduka di Pemakaman Rizal Ramli
“Pelaku yang di amankan empat orang berinisial SM (Satria Mahathir) AD, RSP, dan DJ yang mana melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur inisial RA yang merupakan anak anggota DPRD Kepri,” jelasnya.
Pelaku di ancam dengan Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5,5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp72 juta.