Sengketa Tanah Adat Karangmas Situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari 

0 Komentar

Masyarakat Desa Kasugengan Kidul Kabupaten Cirebon, memprotes tanah adat karangmas situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari yang diklaim oleh perseorangan. Masyarakat adukan penerbitan SHM tanah adat ke BPN Kabupaten Cirebon.

Masyarakat Desa Kasugengan Kidul Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon, dikagetkan terbitnya SHM tanah adat karangmas situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari yang diklaim milik perseorangan. Masyarakat pun melayangkan aduan ke kantor ATR BPN Kabupaten Cirebon, terkait persoalan sengketa tanah adat.

Pasalnya, masyarakat sudah puluhan tahun situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari selalu dilaksanakan ngunjung buyut, sebagai simbol tradisi kerukunan masyarakat. Kuasa hukum masyarakat adat Kasugengan Kidul, bahkan menilai shm atas tanah adat karangmas situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari yang dimiliki oleh perseorangan adalah cacat hukum. 

Baca Juga:Respon Masyarakat Pasca Gapura Taman Pataraksa AmbrukMi Yamien Mang Doyok

Masyarakat adat setempat juga terheran-heran, terkait SHM tanah adat dengan klaim perseorangan yang diterbitkan. Terlebih, situs ini sudah ada dan dibangun sejak 1528 masehi, seperti yang tertulis di salah satu sudut komplek pemakaman. 

Sementara, masyarakat adat juga mempertanyakan keabsahan SHM atas tanah adat karangmas, karena selama 102 tahun masyarakat selalu menggelar tradisi ngunjung buyut. Diatas tanah adat yang disengketakan ini, terdapat balai pertemuan dan sumur keramat, yang menjadi dasar serta diyakini masyarakat bahwa tanah adat ini merupakan milik negara

0 Komentar