Pemerintah Kota Cirebon, perlu memaksimalkan pajak dan retribusi daerah. Hal itu untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Potensi pendapatan daerah, terdiri dari berbagai sektor, seperti pajak, maupun retribusi di bidang lain. Di tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Cirebon, akan lebih menggenjot potensi potensi yang memiliki nilai PAD.
Baik di sektor pajak, dan juga berbagai retribusi yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap tahun, sektor parkir harus dievaluasi, karena kerap tidak bisa mencapai sesuai target.
Baca Juga:Dua Kereta Tabrakan Di CicalengkaAda 8 Penambahan Perjalanan KA Yang Melintas Di Stasiun Prujakan
Di sisi lain, sektor uji kendaraan yang dikenal uji kir, tahun ini retribusinya di hapuskan atau tidak ada biaya, sehingga akan mengurangi pendapatan daerah.
Diharapkan, peluang peluang lain yang memiliki potensi penambahan pendapatan asli daerah, dapat lebih dimaksimalkan oleh Pemda Kota Cirebon