RADARCIREBON.TV Dalam penentuan awal masuknya bulan Ramadhan terdapat sejumlah perbedaan pendapat dari para ulama, ilmuwan, pakar hisab-rukyat, dan berbagai organisasi yang ada di Indonesia. Untuk itu, Kemenag mengadakan sidang isbat untuk menyatukan pendapat tersebut.
Perbedaan pendapat itu berdasar pada metode penetapan yang berbeda-beda. Berikut ini dua metode penetapan awal Ramadhan yang paling banyak digunakan:
Metode Rukyat
Metode ini di sebut juga dengan metode observasi/mengamati hilal atau istikmal. Mayoritas Ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan hanbali menyatakan awal bulan Ramadhan hanya bisa di tetapkan dengan metode Rukyat.
Baca Juga:Kapan Awal Puasa Ramadhan 2024? Cek Tanggalnya di Sini!Beberapa Hal Yang Harus Dihindari Agar Sarapan Kamu Lebih Sehat
Metode ini menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Mereka berpegang pada firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 185 berikut ini:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Maka barangsiapa di antara kalian menyaksikan bulan maka hendaklah ia berpuasa (pada) nya.”
Selain itu, para ulama juga berpedoman hadits yang Rasulullah SAW sebagai berikut:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihatnya. Jika kalian terhalang (dari melihatnya) maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Bukhari, hadits no. 1776).
Berdasarkan ayat dan hadits tersebut, di simpulkan bahwa kewajiban berpuasa hanya bisa ditetapkan dengan melihat hilal atau menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.
2. Metode Hisab
Beberapa ulama seperti Ibnu Suraij, Taqiyyuddin al-Subki, Mutharrif bin Abdullah dan Muhammad bin Muqatil mengatakan awal puasa dapat di tetapkan menggunakan metode ini. Metode Hisab merupakan perhitungan untuk menentukan posisi hilal.
Pernyataan ulama itu di dasarkan pada firman Allah SWT dalam surah Yunus ayat 5 sebagai berikut:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ
Baca Juga:Manfaat dan Kenikmatan Minum Teh Sereh Menguak Keajaiban Tanaman HerbalToyota Rush Dihentikan Produksi Di Malaysia, Simak Selanjutnya…
“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan (waktu).”
Ayat di atas menerangkan bahwa tujuan di ciptakannya sinar matahari dan cahaya bulan serta penetapan tempat orbit keduanya di lakukan agar manusia mengetahui bilangan tahun dan perhitungan Waktu. Dengan kata lain, Allah SWT mensyariatkan kepada manusia untuk menggunakan hisab dalam menentukan awal dan akhir bulan dalam kalender Hijriyah.
Selain pada firman Allah, para ulama tersebut juga berpedoman pada sabda Rasulullah di bawah ini:
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“Jika kalian melihat hilal (hilal Ramadhan) maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (hilal Syawal) maka berbukalah. Jika kalian terhalang (dari melihatnya) maka perkirakanlah ia.”