33 hari menjelang pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon, berperan penting menyediakan data serta melakukan perekaman KTP elektronik terutama bagi pemilih pemula. Hingga saat ini, 2107 pemilih belum lakukan perekaman.
Salah satu persyaratan warga memilih dalam pemilu 2024, ialah tercantumnya data diri dalam daftar pemilih tetap oleh KPU. Melalui proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, yang melibatkan pemanfaatan data kependudukan dari Kemendagri.
Pada pelaksanaan pencocokan serta penelitian yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon berperan penting menyediakan data serta melakukan perekaman KTP elektronik terutama bagi pemilih pemula. Hingga hari ini, Disdukcapil mencatat masih terdapat 2107 potensial pemilih yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik sebagai salah satu persyaratan pemilih di pemilu 2024.
Baca Juga:Johari Resmi Terima Jabatan Kuwu Desa Setu PatokCassandra, Guru Bahasa Inggris Asal Amerika Serikat
Salah satu kendala yang dialalmi ialah kurangnya kesadaran diri warga pada pencatatan data diri, tindakan tersebut dapat mengakibatkan hilangnya hak suara warga di pemilu. Plt Kadis Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat Saleh menerangkan, dalam pemilu kali ini telah melakukan kebijakan stelsel aktif yang meliputi beberapa program seperti pelayanan keliling ke sekolah-sekolah, kelurahan, hingga door to door bagi warga disabilitas, untuk dapat menjangkau lebih banyak keikutsertaan dari potensial pemilih.
Sementara, potensi pemilih pemula Kota Cirebon terus meningkat, sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk tiap tahunnya. Fenomena ini dapat menjadi indikator partisipasi aktif generasi muda dalam proses demokrasi, yang dapat berkontribusi pada dinamika dan keberagaman dalam pemilihan umum serta memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara