RADARCIREBON.TV – PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) Prajogo Pangestu telah mengakuisisi PT UPC Sukabumi Bayu Energi dan PT UPC Lombok Timur Bayu Energi dengan total nilai US$ 4,68 juta atau setara Rp 72,8 miliar melalui anak usahanya, PT Barito Wind Energy.
Pengambilalihan dua perusahaan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) ini melengkapi transaksi sebelumnya antara Barito Renewables dan PT UPC Sidrap Bayu Energi Tahap II, yang di beli dengan harga US$ 5,17 juta atau Rp 80,5 miliar pada 15 Desember 2023.
Menurut Merly, direktur Barito Renewables Energy, perusahaan membeli 19.364 saham, atau 51% dari saham PLTB Sukabumi, dari UPC Renewables Asia IV Limited (Asia IV) dan UPC Sukabumi (HK) Limited (Sukabumi HK) dengan harga 1,55 juta dolar.
Baca Juga:Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Keuntungan yang di Dapat Kamu Daftar Kartu Prakerja 2024Akun Prakerja 2024 Sudah di Buka, Yuk Cek Sekarang Juga Bagaimana Cara Daftarnya di Sini!
Selain itu, perusahaan berkode saham BREN membeli partisipasi dalam pinjaman pengembangan PLTB Sukabumi dari PT UPC Renewables Indonesia (UPCRI) sebesar US$ 312,3 ribu dan dari UPC Renewables Ltd.
(UPCRL) sebesar US$ 2,18 juta. Selain itu, BREN, anak usaha PT Barito Pacific Tbk (BRPT), yang di miliki oleh konglomerat Prajogo Pangestu, juga mengambil alih 10.200 saham, atau 51% dari saham PLTB Lombok, yang di beli dengan harga US$ 3,12 juta.
BREN Prajogo Pangestu
“BREN melalui BWE (Barito Wind) mengambil alih saham PLTB dari PT UPC Renewables Asia VII Limited (Asia VIII) dan UPC Lombok (HK) Ltd (Lombok HK) yang bertindak selaku penjual,” jelas Merly dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1/2024).
Selain itu, BREN membeli utang PLTB Lombok dari UPCRI sebesar US$ 8,96 ribu dan UPCRL sebesar US$ 171,35 ribu.
Menurut Merly, tujuan pengambialihan saham PLTB di Sukabumi dan Lombok adalah untuk meningkatkan usaha dan memperkuat posisi perusahaan grup perseeroan di bidang energi baru terbarukan (EBT).
Seperti yang di nyatakan oleh Merly, para penjual pembangkit listrik tenaga angin tidak memiliki hubungan apa pun dengan perseroan, termasuk anggota direksi, dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
Akibatnya, transaksi tersebut tidak di anggap sebagai transaksi afiliasi. Karena nilainya tidak mencapai 20% dari ekuitas BREN, menurut laporan keuangan per 31 Maret 2023, transaksi tersebut tidak di anggap sebagai transaksi material.
Baca Juga:Penyebab Orang Menjadi Introvert: Menggali Kepribadian yang Tenang dan Penuh RefleksiBersosialisasi dengan Mudah: Tips untuk Orang Introvert
Tidak mencapai 20% dari total aset PLTB Sukabumi dan Lombok di bandingkan dengan total aset perseroan.
Merly menyimpulkan bahwa bahkan jika laba bersih PLTB Sukabumi dan Lombok di bagi dengan laba bersih BREN, perbandingan antara pendapatan usaha PLTB Sukabumi dan Lombok dan pendapatan usaha perseroan juga tidak mencapai 20%.