RADARCIREBON.TV – Secara bertahap, pemerintah berencana mengganti seluruh KTP fisik dengan KTP Menjadi IKD digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Artinya, kartu tanda penduduk berupa KTP nantinya akan di ubah menjadi format full digital dan terhubung dengan ponsel masing-masing warga.
Secara resmi di mulai besok!
Cara mengubah status e-KTP menjadi IKD Gunakan saja ponsel Anda. –
Kode QR e-KTP digital; – Data dokumenter yang diperoleh dari integrasi nomor jaminan sosial, seperti sertifikat vaksinasi, NPWP dan data kepemilikan kendaraan.
Baca Juga:Google Hapus Gmail, Lalukan Ini Biar Data Tidak Hilang dan AmanWisata Favorit Majalengka Dengan Suguhan Panorama Alam yang Indah dan Tiket Murah
Cara membuat KTP Menjadi IKD digital
Gambaran umum mekanisme pembuatan KTP digital adalah sebagai berikut:
1. Download aplikasi KTP Digital
Warga mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Digital Identity) di ponselnya dari Play Store dan App Store.
2. Daftarkan akun di aplikasi
3. Memperbaiki wajah
Melalui aplikasi tersebut, warga memverifikasi informasi menggunakan pengenalan wajah.
Mekanisme ini juga merupakan bagian dari keamanan data KTP setiap warga negara.
4. Konfirmasikan alamat email
Warga mengkonfirmasi alamat email untuk masuk ke aplikasi.
Proses ini biasanya di lakukan dengan mengklik link yang di kirimkan oleh operator aplikasi di email konfirmasi.
Menurut Badan Pencatatan Kependudukan dan Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil).
Ya pemerintah menargetkan 50 persen masyarakat di Pulau Jawa dan Bali bisa menggunakan KTP digital.
Sumatera dan Sulawesi 30 persen, Kalimantan 20 persen, NTB 40 persen, dan kepulauan Indonesia bagian timur seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat.
Ada target kepemilikan KTP Digital baru sebesar 10 persen. Yang jelas, syarat terpenting untuk mendapatkan KTP digital adalah e-KTP,
Baca Juga:Wisata Tawangmangu Karanganyar Jadi Spot Favorit Wisata Anak MudaWisata Dieng Wonosobo, Favorit Liburan Awal Tahun, Pemandangan Alam Indah dan Memukau
Ya penggunaan smartphone, dan berada di area yang terkoneksi internet. Melansir Indonesia.go.id, alasan pemerintah mengubah e-KTP menjadi
Ya untuk menghemat dana pembuatan KTP. Selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.
Bukan itu saja. KTP digital juga bisa dibuat lebih cepat dan praktis, tidak perlu di simpan di dompet, cukup disimpan di smartphone Anda.