Awal tahun 2024, belum ada peserta pemilu, seperti caleg yang mengajukan aktifitas kampanye. Sementara ini, pemberitahuan ke pengawas pemilu, belum ada.
Ada 18, partai politik yang menjadi peserta pemilihan umum, dan ikut serta dalam kontestasi, dalam pileg baik daerah, provinsi dan pusat, maupun, pilpres, pada pemilu tahun 2024.
Di awal tahun 2024, masa kampanye yang akan dilaksanakan hingga 10 Februari 2024, belum banyak dimanfaatkan para caleg. Khususnya di Kota Cirebon, di awal tahun 2024, belum ada pemberitahuan aktifitas kampanye yang dilakukan caleg.
Baca Juga:2024 Dinkes Masih Fokus Atasi Masalah StuntingRumah Tahfidz Tanzilul Qur’an Gelar M.O.H
Sehingga, sesuai ketentuan parpol maupun caleg yang akan kampanye, harus ada pemberitahuan ke kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu. Sementara ini masih nihil.
Di masa tahapan kampanye saat ini, diharapkan para peserta pemilu maupun caleg, dapat mematuhi aturan aturan yang ditetapkan penyelenggara pemilu