Satpol PP Kota Cirebon, bersama Bawaslu, Panwascam Kesambi dan juga Dinas Perhubungan, melakukan penertiban atribut kampanye, di sepanjang median Jalan Cipto, Jumat siang. Penertiban dilakukan karena dianggap letak pemasangan atribut kampanye, mengganggu keindahan dan nilai estetika, termasuk banyak yang di paku di pohon.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, akhirnya melakukan tindakan penertiban atribut kampanye partai politik yang di pasang di sepanjang median Jalan Cipto Kota Cirebon pada Jumat siang. Baik yang bentuknya berupa bendera partai, maupun alat pertaga kampanye caleg, hingga capres
Penertiban tidak hanya dilakukan petugas Satpol PP, namun juga bersama unsur Bawaslu, jajaran Panwascam Kesambi. Dan juga di bantu petugas Dinas Perhubungan yang mengangkut atribut yang sudah di copot.
Baca Juga:Wahana Permainan Pasar MalamCatatan Kriminalitas Di Kuningan Tahun 2023
Secara regulasi KPU, area Jalan Cipto tidak termasuk zona merah pemasangan APK. Namun penertiban ini dilakukan karena dianggap mengganggu nilai estetika kota, dan keindahan, sehingga parpol atau peserta pemilu dihimbau untuk memperhatikan aturan dan nilai estetika.
Spanduk dan juga atribut kampanye, yang ditertibkan ini diamankan Satpol PP Kota Cirebon. Dan bisa diambil oleh setiap tim pemenangan atau parpol masing masing, namun diharapkan tidak dipasang lagi di tempat yang sama