Jelang tahun baru dan cipta kondisi, petugas gabungan dari Satnarkoba Polres Cirebon Kota, BNN, serta Satpol PP, Senin malam menggelar razia miras di sejumlah tempat hiburan. Dari hasil razia ini petugas mengamankan seorang yang membawa obat terlarang golongan G serta puluhan miras.
Petugas gabungan dari Satnarkoba Polres Cirebon Kota, BNN, serta Satpol PP Kota Cirebon menggelar razia miras di sejumlah tempat hiburan di jalan bypass Ahmad Yani, Kota Cirebon, Senin malam.
Dalam razia ini petugas memeriksa satu persatu ruangan dan menggeledah para pengunjung yang ada di dalam ruangan tersebut.
Baca Juga:Wabup Ayu Sosialisasikan PP Pengupahan Dihadapan Para Buruh Rata-Rata Lama Sekolah Rendah Sumbang Angka PengangguranÂ
Saat melakukan pemeriksaan petugas menemukan miras dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen.
Selain di jalan by pass Ahmad Yani, petugas juga merazia tempat hiburan di Jalan Kartini Kota Cirebon. Di tempat ini petugas menemukan pengunjung yang kedapatan membawa obat terlarang golongan G jenis tramadol.
Dari hasil razia ini petugas mengamankan seorang pengunjung dan 50 botol miras berbagai jenis, hasil razia ini langsung di bawa ke kantor Polres Cirebon Kota, diamankan sebagai barang bukti