Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas 2A Cirebon, memberikan remisi khusus narapidana dalam momentum Natal 2023.
21 narapidana lembaga pemasyarakatan Kelas 2A Cirebon, mendapatkan remisi khusus Natal 2023. Penyerahan remisi khusus, diberikan secara simbolis oleh pihak lapas kepada narapidana di gereja yang berada di dalam lapas.
Remisi dalam momentum Natal diberikan kepada narapidana atau warga binaan yang beragama kristen, yang dinilai telah dinilai berkelakuan baik, serta mengikuti dengan sungguh-sungguh setiap program pembinaan di UPT pemasyarakatan.
Baca Juga:Perayaan Natal Umat KristianiRadar Cirebon Grup Rafting Di Sungai Cipunagara Subang
Menurut Kepala Lapas Narkotika Kelas 2A Cirebon, sedikitnya ada 39 narapidana yang beragama kristen yang tengah menjalani masa hukuman.
Sementara, dari data Lapas Narkotika Kelas 2A Cirebon, ada 21 narapidana yang mendapatkan remisi, yakni 21 narapidana mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan, 4 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 3 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan.
Sesuai dengan arahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Lapas Narkotika Kelas 2A Cirebon berharap para narapidana yang mendapatkan remisi, bisa terus berkelakuan baik serta aktif mengikuti setiap program pembinaan