Di wilayah Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, terdapat TPS3R, namun fungsinya belum optimal. TPS tersebut, untuk pengolahan sampah dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat.
Penyelenggaraan tempat pengolahan sampah reduce-reuse-recycle atau disebut, TPS3R, merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan. Dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.
Seperti yang sudah di miliki di wilayah Kelurahan Kebon Baru, Kejaksan Kota Cirebon. Ada beberapa alat pengolah sampah, baik sampah organik, yang bisa mengubah menjadi pupuk kompos, maupun sampah plastik.
Baca Juga:Magical Children Gelar Seminar MindFul ParentingH. Ardiyan Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Namun sementara ini, fungsinya masih belum optimal. Karena masih memiliki keterbatasan SDM yang melakukan pengelolaan.
Diharapkan, kedepan sarana TPS yang peralatannya merupakan bantuan dari provinsi barat, dapat dimaksimalkan. Untuk mengatasi masalah sampah yang ada di tingkat kelurahan