RADARCIREBON.TV – Pada hari Jum’at, tanggal 22 Desember 2023. harga emas Antam mengalami kenaikan jika melihat laman Logam Mulia. Besarnya kenaikan yang terjadi pada hari ini yaitu senilai Rp7.000 sehingga untuk nilai per gramnya menjadi Rp1.128.000.
Berbeda dari hari sebelumnya yakni pada hari Kamis (21/12/2023), harga emas berada pada posisi Rp1.121.000 per gram. Kemarin, harga emas mengalami penurunan sebesar Rp4.000 sehingga harganya menjadi RpRp1.121.000 per gram dari yang sebelumnya Rp1.125.000Â di hari Rabu (20/12/2023).
Sedangkan untuk harga jual kembali (buyback), harga emas juga turut mengalami kenaikan sebesar Rp7.000 sehingga harga buyback berbeda dari kemarin. Adapun harga buyback saat ini menjadi Rp1.025.000 yang sebelumnya senilai Rp1.018.000 per gram.
Baca Juga:Selain Tahu, Ada Juga Oleh-oleh Lainnya dari Sumedang yang Tak Kalah Enak! Bisa Menjadi Bawaan untuk Kerabat dan KeluargaWisata Kampoeng Ciherang Sumedang, Jadi Pilihan Destinasi dengan Keindahan Alam yang Indah dan Wahana yang Bervariasi
Harga Emas Antam 22 Desember 2023
Menelusuri harga emas secara berkala perlu di lakukan, terutama jika ingin melakukan investasi dengan instrumen berupa emas batangan. Harga emas dapat berubah setiap harinya, bisa mengalami kenaikan, penurunan, bahkan berada dalam posisi tetap atau stagnan dari hari sebelumnya. Jika ingin memeriksa harga emas batangan pada hari ini, maka simak rincian harganya berikut.
- Emas 0,5 gram : Rp 614.000
- Emas 1 gram : Rp 1.128.000
- Emas 2 gram : Rp 2.196.000
- Emas 3 gram : Rp 3.269.000
- Emas 5 gram : Rp 5.415.000
- Emas 10 gram : Rp 10.775.000
- Emas 25 gram : Rp 26.812.000
- Emas 50 gram : Rp 53.545.000
- Emas 100 gram : Rp 107.012.000
- Emas 250 gram : Rp 267.265.000
- Emas 500 gram : Rp 534.320.000
- Emas 1.000 gram : Rp 1.068.600.000
Setelah melakukan pemantauan harga emas batangan Antam pada hari ini, tanggal 22 Desember 2023, simak ketentuan berikut ini.
Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, jika menjual kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan besaran nominal di atas Rp10jt, maka akan berlaku PPh 22 yang memiliki besaran nilai 1,5% untuk pemilik NPWP. Sedangkan untuk besaran senilai 3%, bagi non NPWP. PPh 22 atas transaksi, akan di potong langsung dari total nilai jual kembali emas atau buyback.
Sedangkan, untuk transaksi pembelian emas batangan, maka akan berlaku PPh 22 dengan besaran nilai 0,45% bagi pemilik NPWP dan senilai 0,9% bagi non NPWP. Selanjutnya, pada setiap transaksi pembelian untuk emas batangan, akan disertakan dengan bukti potong PPh 22.