Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon diprediksi batal berakhir pada Desember 2023, setelah mahkamah konstitusi mengabulkan gugatan akhir masa jabatan yang diajukan oleh tujuh kepala daerah.
Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, diprediksi akan melanjutkan masa jabatan hingga Mei 2024, setelah mahkamah konstitusi mengambulkan gugatan akhir masa jabatan yang diajukan oleh tujuh kepala daerah di Indonesia. Tujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan terkait AMJ diantaranya, Walikota Gorontalo, Walikota Bogor, Walikota Padang, dan Gubernur Maluku.
Masing-masing kepala daerah mengajukan permohonan uji materi Pasal 201 Ayat 5 Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik 2019. Pasalnya, jika masa jabatan berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan kepala daerah yang melayangkan gugatan tiga genap lima tahun.
Baca Juga:Perawatan Lokomotif Kereta Api Dilakukan Tenaga TeknisDPRD Sampaikan Capaian Kinerja 2023 & Serap Aspirasi 2024
Bupati Imron menilai, gugatan yang dilayangkan ke MK sudah tepat, kendati Imron juga menyampaikan siap berhenti kapanpun. Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang termasuk dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, terselamatkan dengan dikabulkannya gugatan oleh MK dan akan menjabat hingga Mei 2024.
Sementara, sebelumnya Bupati Imron juga sudah memberikan pernyataan bahwa siap turun kapanpun, dengan catatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Imron bahkan terus mengebut berbagai program, karena sempat santer diberitakan bahwa akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon berakhir 31 Desember