Angkutan barang akan mulai dilarang beroperasi menjelang libur serta arus mudik Natal dan tahun baru. Larangan angkutan barang untuk beroperasi akan dilakukan mulai tanggal 22 Desember 2023.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kerawasan Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga, mengeluarkan keputusan tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyebrangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Natal dan tahun baru. Angkutan barang dilarang beroperasi, untuk mensukseskan lalu lintas pemudik.
Di ruas Tol Kanci Pejagan, PT Semesta Marga Raya akan mulai menerapkan larangan operasional angkutan barang mulai 22 Desember hingga 26 Desember 2023 untuk tahap pertama yakni libur Natal. Dan tahap kedua untuk libur tahun baru 2024, penerapan larangan beroperasinya angkutan berat akan dilakukan mulai 29 Desember hingga 2 Januari.
Baca Juga:Disarpusda Majalengka Hadirkan E-PujaMeneladani Tokoh Syekh Pasiraga
Untuk mendukung kelancaran lalu lintas di ruas jalan tol, PT Sementara Marga Raya juga memastikan kondisi jalan mulus serta tidak ada lubang yang berpotensi membahayakan pengendara atau pengguna jalan tol.
Sementara, untuk larangan operasional angkutan barang lebih detailnya adalah mobil dengan sumbu tiga, barang dengan kereta tempelan dan gandengan, mobil pengangkut pasir, tanah, atau batu hasil tambang. PT SMR juga memastikan peraturan larangan angkutan barang akan diterapkan sesuai dengan keputusan bersama