Warga di wilayah Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, senang, karena status perkawinan sudah sah secara hukum. Selama puluhan tahun menikah namun tanpa surat nikah, kini melalui isbat nikah mereka resmi tercatat oleh negara.
Pada tahun 90-an, tidak sedikit masyarakat yang kurang memperhatikan masalah pencatatan perkawinan. Sehingga dalam proses pernikahan mereka, hanya secara agama dan nikah sirih.
Hal itu membuat status pernikahannya tidak tercatat oleh negara, dan tidak memiliki bukti pencatatan secara hukum. Berupa buku nikah, di tahun 2023 ini, pemerintah memfasilitasi isbat nikah.
Baca Juga:Adwi Kemenparekraf Ciptakan Wisata Berkelas DuniaPencuri Bobol Toko Vape, Terekam CCTV
Hal itu disambut antusias masyarakat, khususnya di wilayah Harjamukti Kota Cirebon. Salah satu warga mengaku senang, kini bisa mendapatkan legalitas pernikahan dan di catat sah oleh negara.
Selama proses, pasangan yang menikah pada tahun 90-an, tidak mengalami kesulitan. Baik pemenuhan persyaratan administrasi hingga sampai ke KUA.