Tak kuat menahan emosi, seorang ayah di Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, tega menganiaya anaknya yang berusia 10 tahun. Tindak kekerasan ini mengakibatkan sang anak harus dilarikan ke rumah sakit, karena menderita luka akibat pukulan, bantingan, tendangan, hingga luka robek di jari akibat sabetan gergaji dari sang ayah.
Tak kuat menahan emosi, seorang ayah di Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, tega menganiaya anaknya yang berusia 10 tahun.
Tindak kekerasan ini mengakibatkan sang anak harus dilarikan ke rumah sakit, karena menderita luka akibat pukulan, bantingan, tendangan, hingga luka robek di jari telunjuk kiri, akibat sabetan gergaji dari sang ayah.
Baca Juga:Perekrutan KPPS Untuk Pemilu 2024DLH Kabupaten Cirebon Beri Pelatihan TPST3R
Kepada awak media, Selasa 19 Desember 2023, Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menerangkan, terduga pelaku tindak kekerasan pada anak diketahui berinisial TM, usia 47 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Minggu lalu.
Tm sempat melarikan diri ke arah hutan, hingga berhasil ditangkap pada Senin kemarin.
Kepada petugas, pelaku mengaku berbuat tindak kekerasan setelah mendapat laporan dari tetangga, bahwa anaknya diduga mencuri.
Tm kini ditahan di rutan Mapolres Kuningan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan undang undang KDRT dan undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara