Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang. Untuk itu, OJK meminta perbankan blokir rekening aktifitas kejahatan dan judi online.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (UU TPPU) dan UU P2SK, OJK bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
Cirebon pada Selasa (19/12/2023) dalam UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal termasuk judi online.
Baca Juga:Parkir Di Jalan Sekitar RSD Gunung Jati Ganggu Lalu LintasIsbat Nikah Terpadu Berikan Hak Untuk Tingkatkan Kualitas Keluarga
Kepala OJK Cirebon, M. Fredly Nasution mengatakan, dalam tiga bulan terakhir ini, OJK sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Selain itu, OJK juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.
Sementara, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan