MUI Keluarkan Fatwa Haram bagi Pemilih Golput di PEMILU 2024, Terdiri dari 5 Ketetapan

MUI Keluarkan Fatwa Haram bagi Pemilih Golput
MUI Keluarkan Fatwa Haram bagi Pemilih Golput/ sumber foto: Liputan6.com
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- MUI Keluarkan Fatwa Haram bagi Pemilih Golput di PEMILU 2024, Terdiri dari 5 Ketetapan.

Kontestasi pemilihan presidan dan wakil presiden Indonesia tak lama lagi akan segera di gelar.

Aktivitas jelang pemilu juga tampak terlihat dari adanya kegiatan kampanye dari masing-masing paslon terpilih.

Baca Juga:Klaim Harga Mobil GT R Nissan Lebih Tinggi dari Porsche, Varian Electric Supercar Bawa Spesifikasi Lebih Menantang di Tahun DepanSpek Herkules! Ini Ternyata Merk HP Murah 900 Ribuan Milik Menteri PUPR, Tertarik Couple-an?

Juga adanya sesi debat antar capres dan cawapres yang bertujuan menegaskan visi, misi, serta strategi terbaik untuk masyarakat Indonesia.

PEMILU 2024 menjadi momentum bagi seluruh lapisan masyarakat memilih pemimpin baru RI sesuai pilihan hati.

MUI Keluarkan Fatwa Haram bagi Pemilih Golput di PEMILU 2024, Terdiri dari 5 Ketetapan

di balik euforia itu, ada saja polemik dari sebagian masyarakat yang berakibat terjadinya keacuhan serta lepasnya tanggung jawab.

Di kalangan kita menyebutnya dengan golongan putih atau golput, di mana kelompok ini memilih untuk tidak memilih

atau mengasuhkan hak pilihnya di karenakan faktor ketidakpercayaan atas profil dari paslon capres dan cawapres yang ada.

Hal tersebut memunculkan kerugian dan tentu mengundang kejahatan bila surat suara tidak di manfaatkan dengan bijak.

Menindaklanjuti hal tersebut baru-baru ini MUI atau Majellis Ulama Indonesia mengeluarkan sejumlah fatwa

yang menyatakan haram bagi masyarakat yang memilih untuk menjadi golongan putih atau golput.

Baca Juga:Cara Samsung Smart TV Menghadirkan Gambar yang Tajam dan Detail, Berikut Keunggulan NEO QLED 8K & Smart TV+100 Ribu Dapet Kunci, Rekomendasi Reddoorz Sumedang untuk Staycation Malam Tahun Baru Bareng Pasangan

“Dalam fatwa yang di keluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam

adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama,” 

begitu jelas ketua MUI bidang dakwah dan ukhuwah KH. M Cholil Nafis pada Sabtu 16/12 yang di kutip pada Selasa 19/12.

Fatwa haram tersebut terdiri dari lima poin, antaranya:

  • Dalam perspektif Islam, pemilihan umum adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal untuk mewujudkan cita-cita bersama, sejalan dengan aspirasi rakyat dan kepentingan bangsa.
  • Memilih pemimpin (Nashbu  al-Imam) dalam Islam berarti komitmen menjunjung Imamah dan Imarah dalam kehidupan sehari-hari
  • Imamah dan Imarah Islam memerlukan syarat sesuai aturan agama untuk memperoleh kemaslahatan dalam masyarakat
  • Penting dan wajib untuk memilih pemimpin yang jujur (siddiq), dapat di percaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), kompeten (fatonah) dan akan memperjuangkan kepentingan umat Islam.
  • Adalah haram untuk memilih seorang pemimpin yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana di maksud pada point  4, atau dengan sengaja tidak memilih seorang pemimpin ketika ada calon yang memenuhi persyaratan yang sah.
0 Komentar