RADARCIREBON.TV – Pada hari Sabtu, tanggal 16 Desember 2023, harga emas Antam mengalami penurunan. Pantauan dari laman Logam Mulia, harga untuk hari ini terpantau turun Rp12.000 sehingga harga per gram menjadi Rp1.114.000.
Berbeda pada kemarin (15/12/2023) yang mengalami kenaikan sebesar Rp1.000. Begitupun juga dengan dua hari yang lalu (14/12/2023) harga emas pun juga mengalami kenaikan sebesar Rp25.000. Dalam pantauan di hari Jum’at kemarin, harga emas berada di posisi harga Rp1.126.000 per gram.
Sementara untuk harga jual kembali atau buyback nampaknya turun hingga Rp15.000. Maka dengan penurunan ini, harga emas yang sebelumnya senilai Rp1.025.000 per gram kini menjadi Rp1.010.000 per gram.
Baca Juga:Hasil BWF World Tour Finals 2023 : Jojo dan Fajar/Rian Lolos ke SemifinalAsyik! Tropikana Waterpark Cirebon Buka 16 Desember 2023, Catat Harga Tiket dan Waktu Operasionalnya
Harga Emas Antam 16 Desember 2023
Menabung emas merupakan salah satu bentuk investasi yang dapat di lakukan oleh masing-masing individu. Jika tertarik untuk memilikinya, maka simak pantauan harganya pada hari ini (16/12/2023).
- Emas 0,5 gram : Rp 607.000
- Emas 1 gram : Rp 1.114.000
- Emas 2 gram : Rp 2.168.000
- Emas 3 gram : Rp 3.227.000
- Emas 5 gram : Rp 5.345.000
- Emas 10 gram : Rp 10.635.000
- Emas 25 gram : Rp 26.462.000
- Emas 50 gram : Rp 52.845.000
- Emas 100 gram : Rp 105.612.000
- Emas 250 gram : Rp 263.765.000
- Emas 500 gram : Rp 527.320.000
- Emas 1.000 gram : Rp 1.054.600.000
Itulah harga emas Antam pada hari ini, tanggal 16 Desember 2023. Dalam melakukan transaksi jual beli emas, perhatikan ketentuan berikut. Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, apabila melakukan penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dalam nilai nominal lebih dari Rp10jt, maka berlaku PPh 22 senilai 1,5% bagi pemilik NPWP. Sedangkan, senilai 3%, diberlakukan bagi non NPWP. PPh 22 atas transaksi, akan dipangkas langsung dari total nilai jual kembali emas atau buyback.
Di samping itu, mengenai persoalan pembelian emas batangan, akan berlaku PPh 22 senilai 0,45% untuk pemilik NPWP dan senilai 0,9% untuk non NPWP. Kemudian, pada setiap transaksi pembelian emas batangan, akan diikuti dengan bukti potong PPh 22.