Ada Rukun dan Syaratnya Agar Tidak Riba: Ini Hukum Gadai dalam Islam, Gak Boleh Sembarangan!

Ada Rukun dan Syaratnya Agar Tidak Riba: Ini Hukum Gadai dalam Islam, Gak Boleh Sembarangan!
hukum gadai dalam Islam: idntimes.com Ilustrasi berjabat tangan. (Pexels.com/sora shimazaki)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Banyak orang menggunakan gadai sebagai metode yang populer untuk mendapatkan pinjaman cepat. Sederhananya, gadai adalah metode mendapatkan pinjaman dengan menyerahkan aset atau barang tertentu sebagai jaminan. Barang tersebut akan menjadi hak pemberi pinjaman jika tidak di tebus dalam waktu yang di tentukan.

Namun, sebagian umat Islam masih ragu apakah gadai di bolehkan dalam Islam. Supaya menjawab rasa penasaranmu, berikut penjelasan tentang hukum gadai dalam Islam yang harus di pahami setiap umat Islam.

1. Hukum gadai dalam Islam

Istilah gadai dalam bahasa Arab di kenal dengan rahn. Gadai menurut Islam berasal dari kata rahn, yaitu menjadikan harta benda sebagai jaminan utang yang nanti akan di lunasi untuk mendapatkan kembali barang tersebut. Harta benda yang bisa di gadaikan contohnya rumah, tanah, kendaraan, BPKB kendaraan, hingga barang elektronik.

Baca Juga:Kue Bolu dengan Rasa Manis Susu yang Lezat, Ini Dia Resep Bolu Susu Lembang Mini yang Lembut, Manis Creamy di Mulut!Hasilnya Sesuai Brief: Rekomendasi AI untuk Copywriting, Bantu Buat Copy Konten Lebih Mudah

Maka dari itu, pada dasarnya hukum gadai dalam Islam adalah di perbolehkan. Ada beberapa ayat dan hadis yang bisa menjadi dasar hukum gadai bagi muslim, seperti dalam surah Al-Baqarah ayat 282-283 dan hadis Nabi Muhammad Saw.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 282, Allah Swt. berfirman,

“”Hai orang-orang beriman, jika kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang di tentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya…”

Kemudian pada ayat 283, Allah Swt. melanjutkan penjelasan tentang gadai,

“Jika kamu dalam perjalanan dan tidak menemukan seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang di pegang oleh yang berpiutang. Namun jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang di percayai itu menunaikan utangnya.”

Selain itu, hukum gadai dalam Islam juga di dasarkan hadis Rasulullah Saw yang di riwayatkan Bukhari dan Muslim, yaitu “Rasulullah Saw pernah membeli makanan dari orang Yahudi dan menggadaikan kepadanya baju besinya.”

Selain itu, hadis lain dari Abu Hurairah r.a. juga menyebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Jika ada ternak yang di gadaikan, maka punggungnya boleh di naiki oleh yang menerima gadai karena ia sudah mengeluarkan biaya untuk menjaganya. Jika ternak di gadaikan, maka air susunya boleh di minum oleh orang yang menerima gadai karena ia sudah mengeluarkan biaya menjaganya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya menjaganya.”

2. Rukun gadai dalam Islam

Meski hukum gadai dalam Islam di bolehkan, tapi praktiknya tidak boleh sembarangan. Tujuannya agar tidak termasuk dalam praktik riba. Oleh sebab itu, seorang muslim harus memperhatikan beberapa rukun gadai dalam Islam agar terhindar dari riba.

Baca Juga:Shortcrust Pastry Kerap Digunakan Untuk Membuat Kue: 5 Hal tentang Shortcrust Pastry, Beda dengan Puff Pastry!Tidak Cuma Croissant, Ada Pula Pastry Enak Lainnya: Inilah 5 Jenis Pastry Paling Populer, Croissant Jadi Incaran!

Ada empat rukun gadai dalam Islam, yaitu barang yang di gadaikan, utang, akad, dan dua pihak yang bertransaksi. Kedua pihak yang bertransaksi tersebut di kenal dengan nama rahin dan murtahin. Rahin adalah pihak yang menggadaikan barangnya, sedangkan murtahin adalah pihak yang menerima gadai.

Selain itu, kedua pihak juga harus menjalankan akad gadai dalam Islam yang di kenal dengan akad rahn.

3. Syarat gadai dalam Islam

Selain harus memenuhi rukun gadai, ada empat syarat yang juga harus di penuhi saat melakukan transaksi gadai agar terhindar dari riba, yaitu:

  • Transaksi berdasarkan utang yang wajib di bayar.
  • Pastikan barang gadai di bolehkan dalam jual beli. Tidak boleh menggunakan barang-barang haram sebagai barang yang di gadaikan, seperti barang-barang yang bukan miliknya, barang-barang wakaf, hingga babi.
  • Rahin adalah orang yang boleh menggunakan jaminannya karena di izinkan secara syariat atau memang miliknya. Misalnya ketika seseorang menggadaikan BPKB kendaraan, tapi kendaraannya masih di pegang pemilik aslinya.
  • Barang yang di pakai sebagai jaminan harus jelas kadar, sifat, dan jenisnya. Kedua pihak harus sama-sama mengetahui informasi barang pada transaksi tersebut.

Hukum gadai dalam Islam memang di perbolehkan. Namun, tidak boleh di lakukan sembarangan karena ada rukun dan syarat yang harus di penuhi saat bertransaksi agar terhindar dari praktik riba. Semoga bermanfaat, ya!

0 Komentar